Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Longsor Maut Tambang Gunung Kuda Cirebon
Pada Jumat, 30 Mei 2025, sebuah tragedi memilukan terjadi di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Sebuah longsor besar di lokasi tambang galian C menewaskan sedikitnya 17 orang dan menyebabkan 8 orang lainnya hilang. Kejadian ini memicu perhatian publik dan menyoroti masalah keselamatan kerja di sektor pertambangan informal di Indonesia.
Kronologi Kejadian
Longsor terjadi pada pagi hari, saat aktivitas penambangan sedang berlangsung. Material batu kapur yang ditambang dari lereng Gunung Kuda runtuh secara tiba-tiba, menimbun para pekerja dan peralatan tambang. Proses evakuasi berlangsung dramatis, dengan tim SAR dan relawan bekerja keras di tengah kondisi medan yang sulit dan cuaca buruk. Hingga Sabtu sore, 16 jenazah berhasil ditemukan, sementara satu korban yang selamat kemudian meninggal dunia di rumah sakit.

Dua Tersangka Ditetapkan
Polisi dari Polresta Cirebon telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Abdul Karim (AK), Ketua Kepontren Al Azhariyah, dan Ade Rahman (AR), Kepala Teknik Tambang (KTT) Kepontren Al Azhariyah. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan bukti yang ditemukan di lokasi kejadian. Kapolresta Cirebon Kombes Sumarni menyampaikan bahwa proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap penyebab pasti longsor dan mencari keadilan bagi para korban.
Faktor Penyebab Longsor
Menurut Kapolsek Dukupuntang, AKP Nuryana, longsor di Gunung Kuda disebabkan oleh kombinasi faktor alam dan kelalaian dalam metode penambangan. Teknik penambangan yang dilakukan dengan menggali material dari bagian bawah menyebabkan struktur tanah di atasnya menjadi labil dan mudah runtuh. Selain itu, diduga ada upaya untuk mempercepat proses longsor dengan memanfaatkan kondisi cuaca, agar bisa mengeruk material tanpa menggunakan alat berat.

Tindakan Kepolisian dan Pemerintah
Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan penyelidikan intensif dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pemilik tambang. Pemerintah Kabupaten Cirebon juga turun tangan dengan menutup sementara aktivitas penambangan di Kecamatan Dukupuntang, termasuk di Gunung Kuda. Penutupan ini dilakukan untuk mencegah kejadian serupa terulang dan untuk melakukan evaluasi terhadap pola penambangan yang selama ini diterapkan.
Tantangan dalam Penambangan Informal
Kasus longsor di Gunung Kuda mencerminkan tantangan besar dalam sektor pertambangan informal di Indonesia. Banyak tambang ilegal atau tidak berizin yang beroperasi tanpa memperhatikan standar keselamatan kerja. Pekerja sering kali terpapar risiko tinggi, seperti longsor, banjir, dan paparan bahan berbahaya. Meskipun pemerintah telah berupaya menertibkan tambang ilegal, namun masih banyak yang beroperasi di bawah radar, memanfaatkan kelonggaran pengawasan dan lemahnya penegakan hukum.

Kesimpulan
Tragedi longsor di Gunung Kuda menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan kerja dan penegakan hukum di sektor pertambangan. Penetapan dua tersangka oleh polisi menunjukkan bahwa kelalaian dalam pengelolaan tambang akan mendapat sanksi tegas. Diharapkan, kejadian serupa tidak terulang di masa depan, dan semua pihak dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Baca Juga : Survei Indikator: TNI Jadi Lembaga Negara Paling Dipercaya, Disusul Presiden dan Kejaksaan