Panduan Lengkap Mutasi atau Balik Nama PBB Online di Jakarta
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan salah satu pajak daerah yang wajib dibayarkan oleh pemilik properti di Indonesia. Ketika terjadi perubahan kepemilikan tanah atau bangunan, baik karena jual beli, warisan, hibah, maupun bentuk peralihan lainnya, maka pemilik baru wajib melakukan mutasi atau balik nama PBB. Kini, pemerintah DKI Jakarta telah menyediakan layanan balik nama PBB secara online untuk mempermudah masyarakat.
Artikel ini menyajikan panduan lengkap mulai dari pengertian, alasan pentingnya mutasi, langkah-langkah pendaftaran, dokumen yang dibutuhkan, hingga tips agar proses berjalan lancar.

1. Apa Itu Mutasi atau Balik Nama PBB?
Mutasi atau balik nama PBB adalah proses pengalihan atau pembaruan data kepemilikan objek Pajak Bumi dan Bangunan dari pemilik lama ke pemilik baru. Hal ini penting dilakukan agar tagihan PBB ke depan tercatat atas nama pemilik yang sah, serta untuk mempermudah proses administrasi terkait perpajakan dan perizinan.
Contoh Situasi Mutasi PBB:
- Jual beli rumah atau tanah.
- Hibah properti dari orang tua ke anak.
- Warisan properti.
- Perubahan badan hukum pemilik (misalnya dari individu ke perusahaan).
2. Mengapa Mutasi PBB Penting?
Beberapa alasan kenapa balik nama PBB wajib dilakukan antara lain:
- Legalitas: Pemilik baru akan tercatat resmi sebagai wajib pajak.
- Pembayaran Pajak: Mempermudah akses pembayaran dan pengajuan keringanan PBB.
- Proses Kredit atau Jual Beli Kembali: Dokumen legal PBB atas nama pemilik sah dibutuhkan dalam proses notaris atau perbankan.
- Menghindari Denda: Tagihan PBB tetap dikirimkan ke nama pemilik lama jika tidak dimutasi, berisiko terjadi tunggakan.
3. Persiapan Dokumen untuk Mutasi PBB Online
Sebelum mengajukan permohonan mutasi secara daring, pemohon perlu menyiapkan dokumen pendukung, di antaranya:
Dokumen Umum:
- KTP pemilik baru dan lama (jika tersedia)
- NPWP pemilik baru
- Sertifikat Hak Milik atau AJB (Akta Jual Beli)
- SPPT PBB tahun terakhir
- Surat Kuasa (jika diwakilkan)
- Dokumen pendukung lain (akta waris, surat hibah, akta notaris badan hukum)
Format Berkas:
- File PDF atau JPG
- Ukuran file maksimal biasanya 2 MB per dokumen
4. Cara Mengajukan Mutasi PBB Secara Online di Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan balik nama PBB melalui sistem daring via portal Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau aplikasi Pajak Online Jakarta.
Langkah-langkahnya:
- Akses Situs Resmi:
- Masuk ke laman:
- Registrasi Akun:
- Daftar dengan email dan NIK.
- Verifikasi melalui email.
- Login dan Pilih Layanan:
- Setelah login, pilih menu “Mutasi SPPT PBB”.
- Isi Formulir Pengajuan:
- Masukkan data NOP (Nomor Objek Pajak), alamat, dan data pemilik lama serta baru.
- Unggah Dokumen Pendukung:
- Unggah semua dokumen dalam format yang ditentukan.
- Submit dan Tunggu Verifikasi:
- Permohonan akan diproses oleh petugas. Status pengajuan dapat dipantau melalui akun.
- Persetujuan dan Cetak SPPT Baru:
- Jika disetujui, SPPT PBB atas nama baru dapat diunduh atau dicetak.
5. Estimasi Waktu Proses
Secara umum, proses mutasi atau balik nama PBB secara online membutuhkan waktu 7–14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan volume permohonan.
Jika dokumen tidak lengkap, pemohon akan mendapatkan pemberitahuan untuk melengkapi atau memperbaiki data yang diunggah.
6. Tips Agar Proses Mutasi PBB Online Lancar
Agar permohonan tidak tertunda, perhatikan tips berikut:
- Pastikan dokumen lengkap dan jelas.
- Gunakan email aktif untuk notifikasi dan login.
- Periksa kembali semua isian sebelum submit.
- Pastikan koneksi internet stabil saat mengunggah dokumen.
- Cek status permohonan secara berkala.

7. Kendala yang Sering Dihadapi
Beberapa kendala umum dalam proses mutasi online antara lain:
- Kesalahan penulisan NOP sehingga objek tidak ditemukan.
- Ukuran file terlalu besar atau format tidak sesuai.
- Nama pemilik lama berbeda dengan dokumen jual beli.
- Belum membayar PBB tahun terakhir.
- Alamat tidak sesuai antara SPPT dan sertifikat.
Solusi: Jika terjadi kendala, pemohon dapat menghubungi Bapenda DKI Jakarta melalui layanan hotline atau mendatangi kantor pajak setempat untuk klarifikasi.
8. Biaya Mutasi atau Balik Nama PBB
Pemerintah DKI Jakarta tidak mengenakan biaya untuk proses mutasi PBB secara online. Namun, ada biaya terkait dokumen legal yang biasanya ditangani notaris atau PPAT seperti:
- Biaya salinan AJB
- Biaya akta hibah atau waris
- Biaya notaris (jika menggunakan jasa profesional)
Mutasi PBB online murni gratis, selama dilakukan oleh pemilik atau kuasa langsung.
9. Apakah Bisa Diwakilkan?
Ya, proses mutasi dapat diwakilkan kepada orang lain dengan syarat:
- Ada surat kuasa bermaterai dan ditandatangani pemilik.
- KTP pemberi dan penerima kuasa.
- Dokumen kepemilikan lengkap atas nama pemilik.
10. Mutasi PBB Karena Warisan atau Hibah
Mutasi akibat warisan atau hibah memiliki syarat tambahan, yaitu:
Warisan:
- Surat keterangan waris dari kelurahan atau notaris.
- KTP ahli waris.
- Akta kematian pemilik lama.
Hibah:
- Akta hibah dari notaris.
- Identitas pemberi dan penerima hibah.
- Bukti PBB terakhir.
11. Manfaat Mutasi PBB Secara Online
Berikut beberapa manfaat utama layanan online:
- Efisien waktu tanpa perlu antre di kantor pajak.
- Mudah dipantau melalui sistem daring.
- Hemat biaya perjalanan dan fotokopi dokumen.
- Transparan dan akuntabel karena status tercatat digital.
- Ramah lingkungan karena tidak menggunakan berkas fisik.
12. Kebijakan Pemprov Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Bapenda berkomitmen mendigitalisasi layanan pajak termasuk:
- Integrasi sistem data dengan BPN dan Disdukcapil.
- Pelayanan online untuk SPPT, pelaporan NOP, mutasi, dan pengaduan.
- Edukasi publik melalui webinar, media sosial, dan hotline pajak.
Kebijakan ini bertujuan mewujudkan Jakarta Smart City dengan pelayanan publik berbasis teknologi.
13. Apakah Mutasi Harus Segera Dilakukan?
Mutasi sebaiknya dilakukan segera setelah terjadi peralihan hak, untuk mencegah:
- Nama SPPT masih atas pemilik lama.
- Sulit mengurus IMB, KPR, atau BPHTB.
- Tagihan pajak tetap dibebankan ke pemilik lama.
Semakin cepat mutasi dilakukan, semakin baik dari segi hukum dan perpajakan.
14. Contoh Surat Kuasa untuk Mutasi PBB
Contoh format surat kuasa:
yamlCopyEditSURAT KUASA
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Budi Hartono
Alamat : Jl. Melati No. 8, Jakarta Selatan
NIK : 317xxxxxxx
Selaku pemilik tanah dengan NOP: 31.71.011.xxx.xxx
Dengan ini memberikan kuasa kepada:
Nama : Andi Prasetyo
Alamat : Jl. Mawar No. 3, Jakarta Selatan
NIK : 317xxxxxxx
Untuk mengurus proses balik nama PBB atas objek tersebut.
Jakarta, 10 Juni 2025
Materai 10.000
(Tanda tangan pemberi dan penerima kuasa)
15. Studi Kasus
Kasus 1:
Ibu Lina membeli rumah dari Pak Doni tahun 2023. Namun, pada SPPT tahun 2025, nama masih tercatat atas nama Pak Doni. Setelah mengajukan mutasi online dengan dokumen lengkap, dalam 10 hari kerja, SPPT atas nama Ibu Lina dapat dicetak sendiri.
Kasus 2:
Pak Anton menerima warisan dari ayahnya, namun tidak tahu bahwa harus mengurus mutasi. Akibatnya, ia kesulitan mengajukan kredit karena SPPT masih atas nama almarhum. Setelah konsultasi ke kantor pajak dan membuat surat keterangan waris, mutasi berhasil dilakukan.

Kesimpulan
Mutasi atau balik nama PBB merupakan kewajiban administratif yang penting dilakukan setiap kali terjadi perubahan kepemilikan properti. Dengan adanya layanan mutasi PBB online di Jakarta, proses ini menjadi jauh lebih mudah, cepat, dan transparan.
Masyarakat hanya perlu menyiapkan dokumen yang lengkap, memahami alur pengajuan, dan mengikuti petunjuk resmi dari Bapenda DKI Jakarta. Dengan demikian, urusan pajak menjadi lebih tertib, legalitas terjamin, dan segala urusan terkait properti berjalan lancar.